MEDAN, METRODAILY – Dugaan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah menyeret seorang oknum ASN Pemkab Samosir berinisial BS ke ranah hukum.
Laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Utara pada Selasa (7/10/2025) dengan Nomor STTLP/B/1635/X/2025/SPKT/Polda Sumut.
Korban, Marningot Pardede, warga Tarutung, bersama kuasa hukumnya Franzul M Sianturi dan Rokhiman Parhusip, menegaskan laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Fee 4 Persen Proyek Jalan Tapsel
Menurut pengakuan korban, BS yang saat itu menjabat Bendahara Bagian Umum Kantor Bupati Tapanuli Utara (sekitar pertengahan 2015) meminjam uang sebesar Rp200 juta untuk kebutuhan kantor dan berjanji mengembalikannya beserta bunga. Namun, janji itu tidak ditepati.
“BS baru mengembalikan sebagian, Rp50 juta, dan sisanya Rp150 juta hingga kini tak jelas,” ujar Franzul.
Sejak mutasi BS ke beberapa instansi hingga pindah ke Kabupaten Samosir, korban berulang kali mencoba menagih, namun hanya menerima pengembalian berkala dan sangat sedikit, termasuk Rp17 juta di awal 2025 dan sisanya hanya Rp7 juta secara terpisah.
Hingga kini, BS tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi seluruhnya.
Baca Juga: Orangutan Tapanuli Terluka Dievakuasi di Tapsel, Kondisi Lemah
Korban Marningot menuturkan, dana yang dipinjamkan merupakan uang pinjaman bank yang harus dibayar bulanan. “Saya sangat percaya BS, tapi malah dibentak dan diabaikan. Makanya saya ambil langkah hukum,” ujarnya sambil menahan tangis.
Kuasa hukum berharap Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa BS agar kasus ini mendapatkan keadilan. (net)
Editor : Editor Satu