ASAHAN, METRODAILY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa AHS, seorang oknum polisi yang didakwa terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang beragenda putusan sela tersebut, Hakim Ketua Yanti Suryani, SH, MH menyatakan eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa AHS,” tegas Hakim Ketua Yanti Suryani di ruang sidang PN Kisaran.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa AHS serta mempersiapkan saksi-saksi dan barang buktinya,” lanjut Yanti.
Sidang perkara perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua, didampingi D. Manalu, SH dan Alfonsius, SH sebagai Hakim Anggota.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi satwa dilindungi dari praktik perdagangan ilegal. (ded)
Editor : Editor Satu