TANJUNGBALAI, METRODAILY – Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) turun langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk memeriksa So Huan dan istrinya, Julianty, terkait laporan dugaan kejanggalan perkara perdata No. 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam di ruang pertemuan PN Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025). Tim Bawas MA terdiri atas empat orang, masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia.
So Huan mengaku telah memberikan seluruh keterangan dan bukti yang diminta tim pengawas.
“Saya sudah berikan semua keterangan kepada Bawas, termasuk bukti-bukti pendukung,” ujar So Huan, Rabu (8/10/2025).
Dalam keterangannya, So Huan menyampaikan sejumlah dugaan serius, antara lain kedekatan antara oknum majelis hakim dengan penggugat, bukti-bukti tanpa dasar hukum, serta akte No.14 tanggal 31 Januari 2022 yang disebutnya fiktif.
Ia juga menuding adanya dugaan rekayasa gugatan yang melibatkan oknum hakim dan pihak penggugat.
Lebih lanjut, So Huan meminta Bawas MA turut memeriksa beberapa nama lain, termasuk oknum hakim, seorang anggota DPRD Tanjungbalai yang diduga meminta uang ratusan juta rupiah selama proses persidangan, serta notaris dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, So Huan juga menyoroti pelaksanaan eksekusi objek perkara, di mana pemenang gugatan disebut tak mampu menunjukkan alas hak sah atas lahan tersebut.
“Ini perlu dilakukan untuk membuka seluruh tabir kelam dunia peradilan di daerah,” tegasnya.
Tak hanya ke Mahkamah Agung, So Huan mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke beberapa lembaga tinggi negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI.
Pihak Bawas Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (net)
Editor : Editor Satu