TAPUT, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan GT, Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti awal yang dianggap cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarutung, Mangasi Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan audit terhadap penggunaan dana desa.
Baca Juga: Bupati Labura Fasilitasi 48 Warga Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di Medan
“Tersangka GT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, dengan total indikasi kerugian negara mencapai Rp486 juta lebih,” ujar Mangasi.
Ia menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GT langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Rahmadi: Kuasa Hukum Bawa Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum. Kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga pukul 18.00 WIB,” jelas Mangasi.
Kejari Taput menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pihak kejaksaan juga berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa. (net)
Editor : Editor Satu