SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka pengedar beserta barang bukti 5,35 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Rahmadi: Kuasa Hukum Bawa Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus
“Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Henry, Selasa (7/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan tersangka Andri Sianturi alias Liek (38), warga Jalan Pendidikan, Parapat.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket sedang berisi sabu-sabu dengan berat total 5,35 gram, disembunyikan di dalam dompet.
“Saat dikonfrontasi, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya,” ungkap Henry.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Wartawan di PTPN IV Air Batu, Manajemen Bungkam
Dalam pemeriksaan, Liek mengaku memperoleh sabu dari Hendri Simanjuntak, warga Helvetia, Medan, melalui perantara Hendra Simanjuntak yang tinggal di Parapat.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Hendra Simanjuntak (37) di rumahnya di Jalan Matahari, Helvetia, Medan.
“Hendra berperan sebagai penghubung antara Liek dan Hendri, yang menjadi pemasok sabu dari Medan,” jelas Henry.
Baca Juga: Banjir Protes Serangan ke Gaza, Laga Italia vs Israel Terancam Batal
Selain sabu-sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
-
2 plastik klip besar kosong
-
uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi
-
1 dompet kecil warna coklat
-
1 kotak coklat
-
1 unit HP Meizu biru
-
1 unit HP Redmi hitam
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih memburu Hendri Simanjuntak, pemasok utama jaringan ini. Polres Simalungun berkomitmen menjadikan Parapat sebagai kawasan wisata yang bersih dari narkoba,” tegas Henry.
Baca Juga: Wasit Ahmad Al Ali Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi, PSSI Keberatan
Henry juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Partisipasi warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu