Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidang Kasus Narkoba Rahmadi: Kuasa Hukum Bawa Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus

Editor Satu • Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:20 WIB

Suasana sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025).
Suasana sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025).

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi menghadirkan fakta mengejutkan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan bahwa barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjerat Rahmadi ternyata sudah lebih dulu berada di tangan polisi sebelum penangkapan terjadi.

Fakta baru itu terungkap dalam sidang di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Bukti CCTV tersebut disampaikan Victor Topan Ginting, memperkuat dugaan bahwa kasus ini sarat rekayasa.

Rekaman CCTV yang juga memperlihatkan dugaan penganiayaan saat penangkapan itu kini viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Haaland Tancap Gas, Bikin Kehebatan Aguero Terlihat Biasa

“Hentikan rekayasa kasus! Rahmadi layak bebas karena unsur pidana tidak terpenuhi,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai pembacaan pledoi.

Thomas menyebut tidak ada satu pun bukti percakapan di ponsel kliennya yang menunjukkan transaksi narkotika. Namun, ponsel tersebut tetap disita oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK) tanpa dokumen penyitaan resmi maupun hasil analisis forensik digital.

“Lebih ironis, setelah ponsel disita, uang Rp11,2 juta di rekening Rahmadi justru hilang dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba,” tambah Thomas.

Baca Juga: Real Madrid Wajib Menang di El Clasico, Ini Kata Rodrygo

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi-saksi yang sebagian disebut memiliki hubungan dengan anggota polisi yang menangani perkara tersebut.

“Salah satu saksi bahkan anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas konflik kepentingan,” ujarnya.

Menurut Thomas, dakwaan jaksa harusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti sah. Bahkan dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengaku tidak mengenal Rahmadi sama sekali.

Baca Juga: Viktor Gyokeres Belum Tajam di Arsenal, Gary Lineker: Golnya Akan Datang

“Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani,” ujarnya lagi.

Thomas juga mengungkapkan momen mengejutkan saat penangkapan, di mana seorang anggota polisi sempat berkata:

“Barang bukti mu sudah di sini,” sambil menunjuk ke saku celananya.

“Artinya, barang bukti itu sudah mereka pegang sebelum mobil dibawa. Bila semua fakta ini belum cukup membuka mata, mungkin yang dibutuhkan bukan lagi bukti, tapi keberanian mengakui kebenaran yang disembunyikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Residivis Simpan Sabu Ditangkap di Siantar, Segini Barang Buktinya

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan.

Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan, Rahmadi membacakan pembelaannya dengan suara berat dan sesekali terisak. Wajahnya memerah menahan emosi, sementara di kursi jaksa, Eko tampak menggoyangkan kaki sepanjang pembacaan pledoi.

Baca Juga: Residivis Simpan Sabu Ditangkap di Siantar, Segini Barang Buktinya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda replik jaksa. (vin)

Editor : Editor Satu
#Rahmadi #sidang kasus narkoba