MEDAN, METRODAILY — Dua wanita yang berstatus kakak beradik berinisial FK (19) dan TP (27) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area, Selasa (7/10/2025).
Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap FK saat menyerahkan paket sabu kepada polisi yang menyamar. Kakaknya, TP, yang ikut berada di lokasi juga langsung diamankan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan.
Baca Juga: Lima Koperasi Merah Putih di Paluta Didesak Segera Ajukan Proposal Pinjaman Modal
Dari tangan FK, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram, sedangkan dari TP disita uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan, FK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“FK mengaku sabu diperolehnya dari H di Jalan Denai, Gang Jati II, sedangkan TP membantu menjual dan memegang uang hasil transaksi,” jelas Thommy.
Kini keduanya ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sya)
Editor : Editor Satu