Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kereta Api Pengangkut CPO Dilempari Batu di Asahan, Kaca Pecah dan Petugas Luka

Editor Satu • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:22 WIB

Kereta api pengangkut CPO di jalur Kisaran–Hengelo, Kabupaten Asahan.
Kereta api pengangkut CPO di jalur Kisaran–Hengelo, Kabupaten Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Aksi nekat orang tak dikenal kembali terjadi di jalur perkeretaapian. Kereta api pengangkut minyak sawit mentah (CPO) dilempari batu oleh pelaku misterius di perlintasan kilometer 02+000 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, Kabupaten Asahan, Selasa (7/10/2025) pagi.

Akibat kejadian itu, asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah akibat pecahan kaca kabin.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 08.09 WIB. Saat kereta tengah melaju, tiba-tiba sebuah batu besar menghantam kaca depan lokomotif hingga pecah berantakan.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Diduga Berdiri di Lahan PT KAI

“Rizky Ananda mengalami luka di wajah. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan intensif,” ujar As’ad dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, petugas KAI sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi perbuatan berbahaya yang mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.

Baca Juga: Pemkab Toba Salurkan 34.475 Kg Benih Padi Mekongga ke Ratusan Petani

As’ad menambahkan, aksi pelemparan batu ke arah kereta api termasuk tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.

“Bahkan jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI akan memperketat pengamanan di jalur-jalur rawan vandalisme. Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan patroli gabungan bersama TNI/Polri dan memasang CCTV di titik-titik strategis.

Baca Juga: Trail of The Kings 2025 Tetap Digelar, Samosir Siapkan Side Event Hari Ulos Nasional

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kesadaran kolektif sangat penting agar jalur kereta tetap aman dan bebas dari aksi vandalisme,” tutup As’ad. (net)

Editor : Editor Satu
#KA dilempari batu #Kereta Api Pengangkut CPO