TAPUT, METRODAILY – Sidang kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memasuki babak baru. Hendrick Raharjo, Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), dituntut hukuman 31 bulan penjara dan pembayaran uang pengganti senilai Rp1,9 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/10/2025) sore, di Ruang Sidang Utama.
Untuk kasus tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp642 juta, Hendrick dituntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Siantar dan Simalungun Belum Terapkan Sistem Sampah Tertutup
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Budi Setiawan Putra Sitorus.
Sementara untuk kasus tahun anggaran 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar, Hendrick dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana penjara, jaksa mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih, yang disebut telah dilunasi sepenuhnya oleh terdakwa.
Baca Juga: Maarten Paes Ingatkan Rekan Tim: Jangan Terbebani!
JPU menegaskan, perbuatan Hendrick terbukti memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis Diskominfo Taput yang menelan kerugian negara miliaran rupiah. (net)
Editor : Editor Satu