TANJUNGBALAI, METRODAILY - Pelarian A alias Andi (36), warga Jalan Logam, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, akhirnya berakhir. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini keok di tangan tim Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Pria tersebut diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (5/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan, penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan pencurian dari korban AS (53), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Baca Juga: Tragis! Fernando Turnip Tewas Gantung Diri di Gubuk Ladang Simalungun
“Korban melapor telah kehilangan 1 unit genset, 1 unit stabilator listrik, 6 gulung kabel listrik, 2 tabung gas 3 kg, dan 1 buah daaf pengisap air. Total kerugian mencapai Rp8 juta,” ujar Ipda Ruslan, Selasa (7/10).
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit mesin genset dan 1 unit stabilator listrik sebagai barang bukti hasil curian.
“Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Kini ia telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Ruslan.
Baca Juga: Fans Sunderland Tangkap Tikus di Markas Manchester United
Atas perbuatannya, A alias Andi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Proses penyidikan sedang berjalan,” tutup Ipda Ruslan. (rel/gia)