Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Sabu Ditangkap di Lokalisasi Bukit Maraja Simalungun

Editor Satu • Senin, 6 Oktober 2025 | 12:02 WIB

Bandar sabu Yunus Pandiangan (30) dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun di Lokalisasi Bukit Maraja.
Bandar sabu Yunus Pandiangan (30) dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun di Lokalisasi Bukit Maraja.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang bandar sabu-sabu di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku bernama Yunus Pandiangan (30), warga Huta 8 Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap di salah satu kamar Barak Jaya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan UMKM Ramaikan PSBD Asahan 2025

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu di dalam tas hitam di kamar pelaku,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

“Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya. Dari interogasi, ia mendapat barang haram itu dari seorang bernama Dani di Medan,” tambah Henry.

Baca Juga: Jepang Buka Lowongan 40 Ribu TKI, Gaji Tembus Rp55 Juta per Bulan

Basis Operasi di Lokalisasi

Henry menyebut, lokasi penggerebekan di Bukit Maraja memang dikenal rawan peredaran narkoba.
“Tempat ini sering dijadikan lokasi transaksi gelap. Dengan penangkapan ini, kami harap bisa memberi efek jera dan memutus rantai peredaran narkotika di Simalungun,” tegasnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun. Polisi masih memburu pemasok bernama Dani yang disebut-sebut sebagai jaringan utama dari Medan.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti hanya di pengedar lokal, tapi juga akan mengejar pemasoknya sampai tuntas,” pungkas Henry.

Baca Juga: Warga Siantar Bisa Bebas Denda PBB-P2, Buruan Manfaatkan Sebelum 31 Oktober 2025

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba dengan dukungan informasi masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
#lokalisasi Bukit Maraja Simalungun #Polres Simalungun