Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Alasan Kesehatan, Pemilik Galian C Ilegal, Operator dan Mandor di Asahan Dipulangkan

Edi Saragih • Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:11 WIB

Para tersangka sewaktu rilis di Mapolres Asahan.
Para tersangka sewaktu rilis di Mapolres Asahan.

ASAHAN, METRODAILY - Meski sempat ditahan di Mapolres Asahan, SM (51) pemilik usaha tambang galian C di bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, AFH (36) sebagai operator excavator, dan DIS (35) selaku mandor tangkahan telah dipulang kan.

"Kalau tidak salah lihat ya bang, SM, AFH dan DIS sepertinya sudah pulang ke rumahnya masing-masing." jelas sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan melalui via telepon seluler, Sabtu (4/10).

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Humas, IPDA Ropii saat dikonfirmasi membenarkan jika para pelaku yang terlibat dalam perkara longsornya lokasi galian C batu padas di Desa Marjanji Aceh tersebut tidak ditahan.

"Pelaku tidak ditahan, menimbang kondisi kesehatan pelaku yang baru operasi," tulis IPDA Ropii.
IPDA Ropii mengatakan selain berkas perkara tersebut tetap dilanjutkan, pihak penyidik Polres Asahan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.

"Berdasarkan informasi bang, berkas perkara secepatnya akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan," tulisnya kembali.

Dirinya mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, status excavator tersebut tetap sebagai barang bukti.
"Belum dilakukan penyitaan terhadap excavator tersebut, tergantung petunjuk dari JPU nantinya," tulisnya kembali. (ded)

Editor : Metro-Esa
#asahan #galian C ilegal