KARO, METRODAILY – Motif pembunuhan sadis terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32) akhirnya terungkap.
Pelaku Ganda Nainggolan (27) nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang Rp5 juta dan takut dimarahi istri setelah menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan sang istri.
Kasus ini diungkap Polres Tanah Karo dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (3/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks Raydikson, S.T menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan dipicu hutang piutang. Pelaku meminjam Rp5 juta dari korban untuk judi online, lalu takut istrinya tahu motor digadaikan,” ujar AKP Ericks.
Menurut hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada Selasa malam, 16 September 2025, di areal perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Ganda sempat berjanji akan menebus motor yang digadaikan kepada Melky. Namun, setelah berhasil mengambil motor tersebut, Ganda justru membunuh korban di tengah perjalanan.
“Pelaku berpura-pura buang air kecil, lalu menghantam kepala korban dengan broti yang sudah disiapkan. Setelah korban tersungkur, pelaku kembali memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri,” jelas AKP Ericks.
Yang mengejutkan, Ganda ternyata telah menggali lubang di bawah pohon kopi sebelum melakukan aksinya. Tubuh korban kemudian diseret ke lubang itu. Karena lubang dianggap kurang dalam, Ganda memperdalamnya lagi menggunakan cangkul.
“Untuk memastikan korban meninggal, pelaku memukul kepala korban lagi dengan gagang sekop meski korban sudah di dalam lubang,” tambahnya.
Pakaian korban ditemukan terlepas karena terseret di tanah menuju lubang.
Untuk menghilangkan jejak, Ganda mengumpulkan dan membuang barang bukti ke berbagai lokasi berbeda — sebagian di Desa Nang Belawan, sebagian di Desa Raya, Kecamatan Berastagi, dan handphone korban dihancurkan lalu dibuang di Jalan Udara, Berastagi.
“Semua alat sudah disiapkan, bahkan lubang kuburan sudah digali sebelumnya. Ini pembunuhan yang sangat terencana,” tegas Kasat Reskrim.
Ganda akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (27/9/2025), setelah keluarganya dan pihak korban melapor ke Polsek Simpang Empat dan polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidikan masih berlanjut di Mapolsek Simpang Empat. Pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKP Ericks. (Mg)
Editor : Editor Satu