ASAHAN, METRODAILY - Pengadilan Negeri Asahan menggelar persidangan terhadap tersangka AHS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Asahan terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling, Rabu (1/10).
Persidangan dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua, Domas Manalu dan Alfonsius selaku Hakim anggota.
Berdasarkan pantauan, pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Agus Tri Ichwan dan Era Husni selaku Jaksa Penuntut Umum.
"AHS diduga sebagai aktor intelektual leader dalam jaringan penjualan ilegal sisik trenggiling. Terdakwa juga diduga meminta MY untuk menyediakan gudang penyimpanan sisik trenggiling yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan, lalu memindahkan dan mengemas sisik trenggiling tersebut untuk dikirim," jelas Agus Tri Ichwan.
Era Husni mengatakan AHS dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua kemudian langsung menunda persidangan dalam agenda eksepsi pada Kamis (2/10).(ded)
Editor : Metro-Esa