SIANTAR, METRODAILY – Dua remaja berusia 18 dan 19 tahun ditangkap Polres Pematangsiantar karena mengedarkan ganja dan ekstasi.
Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/9), polisi menyita 1,06 kilogram ganja dan 30 butir pil ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (30/9), mengatakan kedua tersangka berinisial AFRF (18) dan RRH (19).
Penangkapan berawal dari informasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja dalam berbagai kemasan, tas, jaket, serta timbangan digital, kertas pembungkus, dan gunting. Polisi juga menyita dua unit ponsel dan uang Rp100 ribu hasil penjualan.
AFRF mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang kini buron. Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu