SIANTAR, METRODAILY – Polisi menindak tegas pengendara motor dengan knalpot brong di Kota Pematangsiantar.
Dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (27/9) malam hingga Minggu (28/9) dini hari, 7 unit sepeda motor terjaring.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi menyebut, KRYD dipimpin Kabag Log AKP Juni Hendrianto dengan membagi personel ke beberapa tim.
Baca Juga: Nissa Sabyan Dikabarkan Hamil Anak Ayus, Sang Ayah Buka Suara
Tim mobile bergerak di sejumlah ruas jalan utama, sedangkan tim patroli stasioner berjaga di titik rawan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan tujuh motor berknalpot brong di Jalan Sutomo, tepat depan rumah dinas Kapolres, serta di Jalan Merdeka.
"Terhadap tujuh motor tersebut dilakukan penindakan. Para pengendaranya diminta melepas knalpot brong dan memasang kembali knalpot standar sesuai spesifikasi," ujar Agustina, Minggu (28/9).
Baca Juga: Pinkan Mambo Dituding Bangkrut: Setengah Fakta, Setengah Fitnah!
Agustina menegaskan, KRYD bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif, menyasar penyakit masyarakat seperti geng motor, perjudian, balap liar, knalpot brong, dan tawuran.
"KRYD berlangsung lancar, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar aman dan kondusif," sebutnya. (rel)
Editor : Editor Satu