TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang oknum polisi di Polres Tanjungbalai, Brigadir Polisi (Brigpol) Ismoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang Rp12 juta milik seorang tersangka narkotika.
Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (29/9/2025).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, membenarkan penetapan status tersangka terhadap anggotanya tersebut.
“Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Welman, Selasa (30/9/2025).
Kasus itu bermula saat Brigpol Ismoyo yang bertugas sebagai juru perkara diduga meminta PIN mobile banking milik tersangka narkoba berinisial A.
Tersangka A mengaku uang sebesar Rp12 juta lebih dalam rekeningnya kemudian hilang, bahkan mobile banking miliknya diblokir.
Merasa dirugikan, A melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai. Polisi menjerat Brigpol Ismoyo dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Jihad Fajar Balman, saat dimintai komentar enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyebut penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menambah daftar kontroversi Brigpol Ismoyo. Pada Juli 2025 lalu, ia digerebek istrinya, Fazdilla Rebika Nasution, saat bermalam di rumah seorang janda di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kala itu, istrinya juga menemukan foto sang suami setengah telanjang bersama wanita lain. (Net)
Editor : Metro-Esa