TANJUNGBALAI, METRODAILY – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan di Tanjungbalai masih menggantung.
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut hingga kini belum mengeluarkan saran pemeriksaan terhadap Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon. “Saran dari Bidkum terkait kasus itu belum ada,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga: Pererat Komunikasi, BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gelar Gathering Perusahaan
Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, mendesak Propam Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menilai, Propam tidak boleh “bermain mata” dalam menangani perkara yang disebutnya sarat rekayasa.
“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” kata Ronal di Medan, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, kasus ini penuh kejanggalan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ronal menegaskan, praktik penyiksaan terhadap warga negara bertentangan dengan UUD 1945 dan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kompol DK seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ronal juga mengingatkan, Propam sebagai benteng etik internal Polri tidak boleh bersembunyi di balik tafsir hukum Bidkum.
“Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya. (net)
Editor : Editor Satu