ASAHAN, METRODAILY – Kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Jumat lalu. “Setelah Tahap II, tersangka langsung ditahan di Lapas Labuhanruku,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni DN (mantan mantri BRI), BS (debitur), dan RW (pihak ketiga). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada tahun 2019.
Penyidik menyebut, DN tidak melakukan analisis kelayakan pengajuan kredit sebagaimana mestinya. Akibatnya, berdasarkan hasil audit akuntan publik, negara mengalami kerugian lebih dari Rp412 juta.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kini ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan. (net)
Editor : Editor Satu