BATUBARA, METRODAILY – Polisi menggagalkan rencana penyelundupan tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Sebanyak 13 orang terdiri dari 10 WNI dan 3 WNA diamankan saat penggerebekan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Puri, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Senin (29/9/2025) pagi.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim IPDA E. Hutabarat mengatakan, para pekerja ilegal itu terdiri dari warga Aceh, NTT, dan Pulau Jawa. Sementara tiga WNA diketahui dua berasal dari Bangladesh dan satu dari India.
“Mereka semua masih dalam proses penyidikan. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Batubara untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Hutabarat.
Baca Juga: Calvin Verdonk Tampil Penuh, Lille Tetap Takluk dari Lyon
Wakapolsek Indrapura, IPTU M. Siregar menambahkan, ke-13 orang itu masuk ke Sumut dengan jalur berbeda.
“Sebagian datang naik pesawat melalui Bandara Kualanamu, kecuali warga Aceh yang naik bus. Mereka berencana menyeberang ke Malaysia lewat jalur tikus perairan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka,” jelasnya.
Siregar menegaskan, para TKI ilegal itu diduga sudah berulang kali ke Malaysia dengan cara serupa. Namun hingga kini, identitas penyalur belum terungkap lantaran para pekerja tidak mengenal langsung pihak yang memberangkatkan mereka.
Seluruh TKI ilegal bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Indrapura Polres Batubara. (net)
Editor : Editor Satu