Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Bongkar 4 Kasus TPPU dari Narkoba, Istri Bandar Ikut Terseret

Editor Satu • Minggu, 28 September 2025 | 18:00 WIB

Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal pengungkapan kasus TPPU dari hasil kejahatan narkotika.
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal pengungkapan kasus TPPU dari hasil kejahatan narkotika.

MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba dengan menindak praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Polda Sumut.

Baca Juga: Kejati Sumut Tegas: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Dana DesaDibeberkan Calvijn, para tersangka antara lain KE, SNA yang merupakan istri KE, serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menangani dua kasus TPPU yang juga berkaitan erat dengan peredaran narkoba.

“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu yang kita amankan. Dari pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani 2 kasus TPPU,” ujar Diari pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: PS Kodim 0208 Asahan Dominasi PS PWI Asahan

Menurut Diari, penanganan kasus TPPU berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025 dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Untuk detail lebih lanjut, nantinya akan dijelaskan oleh Pak Direktur Narkoba,” pungkasnya. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #kasus tppu