KARO, METRODAILY – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar praktik perjudian mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, yaitu:
-
RJT (24), wiraswasta asal Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang;
-
WK (58), petani warga Kecamatan Berastagi;
-
AS (39), petani asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
Baca Juga: Turnamen Voli Antar RT Desa Kelebuk, Sportifitas & Silaturahmi Terjaga
AKBP Eko Yulianto, Polres Tanah Karo, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. Nainggolan, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti patroli kepolisian.
“Begitu mendapat laporan warga, tim langsung bergerak dan menemukan aktivitas perjudian. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks, Kamis (25/9) pagi di Mapolres.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Tapsel Dukung Kader HMI, Dorong Sanusi Pane Jadi Pahlawan Nasional
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. (mg)
Editor : Editor Satu