Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PUPR Sumut Hentikan Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Editor Satu • Jumat, 26 September 2025 | 14:51 WIB

Korupsi-Ilustrasi.
Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara menghentikan sementara proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyusul kasus hukum yang sedang berjalan.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, menegaskan penghentian ini dilakukan demi kepastian hukum.

“Untuk saat ini dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut karena masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi,” ujar Hendra, Kamis (25/9/2025).

Proyek yang dihentikan meliputi:

Baca Juga: Skandal Korupsi Jalan Paluta: Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Topan Ginting & AKBP Yasir

Hendra menambahkan, proyek tidak boleh disentuh lagi berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil KPK. Ia menekankan agar pengalaman kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajarannya.
“Setiap kegiatan harus mentaati peraturan, jangan ada mafia proyek di dalamnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara, yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua

  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I

  4. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG

  5. Rayhan Dalusmi Pilang – Direktur PT RN

Baca Juga: Pemkab Samosir Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Dorong Petani Milenial 2025

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terkait pengawasan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (net)

Editor : Editor Satu
#korupsi proyek jalan #PUPR Sumut