MEDAN, METRODAILY – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara menghentikan sementara proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyusul kasus hukum yang sedang berjalan.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, menegaskan penghentian ini dilakukan demi kepastian hukum.
“Untuk saat ini dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut karena masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi,” ujar Hendra, Kamis (25/9/2025).
Proyek yang dihentikan meliputi:
-
Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer
-
Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer
Baca Juga: Skandal Korupsi Jalan Paluta: Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Topan Ginting & AKBP Yasir
Hendra menambahkan, proyek tidak boleh disentuh lagi berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil KPK. Ia menekankan agar pengalaman kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajarannya.
“Setiap kegiatan harus mentaati peraturan, jangan ada mafia proyek di dalamnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara, yaitu:
-
Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua
-
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I
-
Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
-
Rayhan Dalusmi Pilang – Direktur PT RN
Baca Juga: Pemkab Samosir Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Dorong Petani Milenial 2025
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terkait pengawasan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (net)
Editor : Editor Satu