MEDAN, METRODAILY – Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan JPU KPK menghadirkan empat pejabat kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Keempat pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Plt Sekretaris Daerah Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan PPK Rasuli Efendi Siregar.
Perintah hakim muncul setelah JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Andi Junaedi Lubis (sopir/security Rasuli Efendi Siregar), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Sumut), untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa, Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang (Rayhan).
Baca Juga: Pemkab Samosir Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Dorong Petani Milenial 2025
Hakim ketua Khamozaro Waruwu menegaskan, “Hadirkan Topan dan pejabat lainnya, karena peran mereka penting menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” saat sidang di ruang Cakra 8, Rabu (24/9/2025).
Kesaksian saksi menguak fakta mengejutkan:
-
Andi Junaedi menyebut proyek bermula dari kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke lokasi yang seolah untuk kegiatan off-road. Warga meminta pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot, difasilitasi terdakwa Kirun dan Rayhan.
-
Muhammad Haldun mengungkap Gubernur melakukan 6 kali perubahan anggaran, beberapa hanya berselang dua hari. Proses lelang diumumkan di LPSE 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, pemenang ditetapkan pukul 23.24 WIB, padahal tidak ada kondisi darurat.
-
Edison Pardamean menambahkan dokumen perencanaan proyek baru disusun 28 Juli 2025, satu bulan setelah pemenang tender ditetapkan. Dokumen dari konsultan CV Balakosa Konsultan tidak ditandatangani, dan konsultan CV Wira Jaya Konsultan tidak mencantumkan tanggal pembuatan.
Baca Juga: Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp824 Juta
Majelis hakim menyoroti kejanggalan prosedur dan 6 kali perubahan Pergub yang memungkinkan pendanaan proyek.
Karena itu, hakim meminta JPU KPK menghadirkan para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan langsung mengenai kewenangan, perubahan anggaran, dan mekanisme tender yang dinilai tidak wajar.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk menghadirkan keempat pejabat tersebut. (man/smg)
Editor : Editor Satu