Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Skandal Korupsi Jalan Paluta: Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Topan Ginting & AKBP Yasir

Editor Satu • Jumat, 26 September 2025 | 14:34 WIB

Sidang dugaan korupsi proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).
Sidang dugaan korupsi proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).

MEDAN, METRODAILY – Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan JPU KPK menghadirkan empat pejabat kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Keempat pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Plt Sekretaris Daerah Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan PPK Rasuli Efendi Siregar.

Perintah hakim muncul setelah JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Andi Junaedi Lubis (sopir/security Rasuli Efendi Siregar), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Sumut), untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa, Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang (Rayhan).

Baca Juga: Pemkab Samosir Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Dorong Petani Milenial 2025

Hakim ketua Khamozaro Waruwu menegaskan, “Hadirkan Topan dan pejabat lainnya, karena peran mereka penting menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” saat sidang di ruang Cakra 8, Rabu (24/9/2025).

Kesaksian saksi menguak fakta mengejutkan:

Baca Juga: Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp824 Juta

Majelis hakim menyoroti kejanggalan prosedur dan 6 kali perubahan Pergub yang memungkinkan pendanaan proyek.

Karena itu, hakim meminta JPU KPK menghadirkan para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan langsung mengenai kewenangan, perubahan anggaran, dan mekanisme tender yang dinilai tidak wajar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk menghadirkan keempat pejabat tersebut. (man/smg)

Editor : Editor Satu
#hakim tipikor #korupsi proyek jalan