Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kirim 2 Pekerja Ilegal ke Malaysia, Agen TKI Pematangsiantar Divonis 3 Tahun

Editor Satu • Jumat, 26 September 2025 | 11:40 WIB

Githa Rubyanah, terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9).
Githa Rubyanah, terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9).

MEDAN, METRODAILY – Terdakwa Githa Rubyanah (36), warga Kota Pematangsiantar, divonis 3 tahun penjara karena terbukti mengirim dua pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9).

Baca Juga: Konflik Lahan, Pemkab Fasilitasi Masyarakat dan PT TPL Duduk Bersama

Majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa dianggap meringankan karena berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih langsung mengajukan banding, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menanggapi dengan kontra memori banding. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang semula 8 tahun penjara, denda Rp200 juta.

Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, ketika petugas Imigrasi mencurigai tiga orang hendak berangkat ke Malaysia.

Kedua korban, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia.

Baca Juga: Julian Alvarez Hattrick, Atletico Madrid Comeback Menang Dramatis

Setelah diinterogasi Polda Sumut, diketahui terdakwa Githa merupakan agen pekerja migran ilegal, membiayai paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lain, dengan janji gaji Rp5,2 juta per bulan. Namun, gaji korban akan dipotong untuk mengganti biaya yang sudah dibayarkan terdakwa.

Kasus ini kembali menyoroti praktik pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri, sekaligus mengingatkan masyarakat agar memastikan prosedur resmi PMI sebelum berangkat. (gus/smg)

Editor : Editor Satu
#pekerja ilegal #Agen TKI Pematangsiantar