Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Samosir Menduga Ada Illegal Logging di Hutan Wisata Situmorang Tele

Editor Satu • Kamis, 25 September 2025 | 14:20 WIB

 

Warga bersama pegiat lingkungan menemukan bekas potongan batang kayu di dalam Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian, Samosir, Selasa (23/9/2025).
Warga bersama pegiat lingkungan menemukan bekas potongan batang kayu di dalam Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian, Samosir, Selasa (23/9/2025).

SAMOSIR, METRODAILY – Dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) kembali mencuat di kawasan Hutan Wisata Situmorang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Warga Desa Partungko Naginjang bersama pegiat lingkungan dan wartawan menemukan jejak aktivitas penebangan kayu saat melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan, Selasa (23/9/2025).

Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Tim harus melewati jalur setapak berbukit, licin, dan tertutup semak berduri. Bahkan di beberapa titik, mereka terpaksa merangkak menembus vegetasi yang rapat.

Baca Juga: 3 Hari Hilang, Lansia di Simalungun Ditemukan Tewas Membusuk di Ladang

Setelah hampir satu jam perjalanan, tim menemukan bekas potongan batang kayu serta rel lintasan chainsaw (senso) yang diduga digunakan untuk menarik kayu keluar dari hutan.

Hutan Situmorang Tele dikenal sebagai kawasan konservasi alami yang menjadi paru-paru lingkungan dan penyangga ekosistem di sekitar Danau Toba.

Kawasan ini juga berfungsi sebagai sumber cadangan air, penyerap karbon, dan destinasi ekowisata unggulan.

Baca Juga: Warning BMKG: Sepekan ke Depan Sumut Diguyur Hujan Lebat, Waspada Banjir

“Kami sangat sedih melihat hutan yang seharusnya dilindungi justru dirusak. Hutan ini adalah harapan masa depan, kami butuh oksigen bukan kerusakan,” kata Boris Situmorang, warga sekaligus pegiat lingkungan.

Boris juga mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan wisata tersebut.

“Apakah menjaga hutan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat? Di mana peran pejabat kehutanan dan lembaga pengawas lingkungan?” ujarnya.

Baca Juga: Kalahkan 38 Finalis, Sanly Liu Sabet Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang penebangan tanpa izin.

Pelanggar bisa dijerat sanksi pidana sesuai PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Atas temuan tersebut, warga dan pegiat lingkungan mendesak Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan illegal logging dan menindak tegas para pelaku.

“Hutan ini bukan hanya milik Samosir, tapi aset dunia. Kalau hutan rusak, kita kehilangan masa depan,” tegas Boris. (net)

Editor : Editor Satu
#Hutan Wisata Situmorang Tele #illegal logging