MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Desa (Kades) Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, TH (46), dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Kajari Labuhanbatu Asnath Anyta Idatua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH mengatakan, tuntutan dibacakan JPU Sabri Fitriansyah Marbun dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (22/9/2025) sore.
Baca Juga: Nyaris Dipermalukan, Liverpool Susah Payah Singkirkan Southampton
“JPU meyakini terdakwa TH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Bandarkumbul tahun anggaran 2018–2022,” ujar Memed, Selasa (23/9/2025).
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 1.615.603.739 paling lama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Madueke Cedera, Absen 2 Bulan Usai Duel Kontra Man City
Tak hanya TH, JPU juga menuntut LM, mantan bendahara Desa Bandarkumbul periode 2018–2023, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegas Memed. (net)
Editor : Editor Satu