Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

13 Kg Sabu Senilai Rp 13 Miliar Dicegat di Labura, Dua Nelayan Ditangkap

Editor Satu • Kamis, 25 September 2025 | 11:30 WIB
Sabu - Ilustrasi.
Sabu - Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan jaringan narkoba internasional.

Dua nelayan asal Tanjungbalai, berinisial TE (41) dan AY (39), ditangkap saat membawa sabu menuju Palembang.

Keduanya diamankan pada 25 Agustus 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca Juga: Al Nassr Pesta Gol 4-0, Ronaldo Hanya Jadi Penonton

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Palembang.

“Tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan pelaku saat melintas di Labuhan Batu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan untuk dibawa ke Palembang,” jelas Calvijn, Selasa (23/9/2025).

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seorang IC (DPO) yang merekrut mereka untuk mengantar sabu.

Baca Juga: BKN Perpanjang Lagi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Deadline Jadi 27 September 2025

IC sendiri adalah kaki tangan dari seorang pengendali jaringan narkoba internasional bernama RUD (DPO), warga negara asing yang diduga mengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Kedua DPO ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran,” tegas Calvijn.

TE dan AY dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta sebagai uang muka biaya operasional. Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (net)

Editor : Editor Satu
#kurir sabu