LABUHANBATU, METRODAILY – Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria berinisial MS alias Sapran (44) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aduan masyarakat (dumas) terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan padat penduduk.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, tiga paket kecil dengan total berat 2,31 gram brutto, satu kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 50 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan," ungkapnya, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: BKN Perpanjang Lagi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Deadline Jadi 27 September 2025
Rustam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
“Kasus ini membuktikan keseriusan kami menindaklanjuti keluhan warga. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin mengapresiasi langkah cepat Polsek Panai Hilir.
“Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Siantar Gelar Pasar Murah di 6 Titik
Tersangka kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. (bud)
Editor : Editor Satu