TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram.
Namun, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menuding jaksa telah kehilangan nurani karena mengabaikan berbagai kejanggalan dalam kasus ini.
Menurut Thomas, sejak awal perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu disebut bukan milik kliennya, melainkan milik tersangka lain bernama Andre.
Baca Juga: Pemko Siantar Gelar Pasar Murah di 6 Titik
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan saksi polisi soal lokasi penemuan barang bukti, yang menimbulkan keraguan di persidangan.
“Sejatinya mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi tak dilakukan,” tegas Thomas.
Thomas juga menyebut adanya kejanggalan lain, mulai dari HP Rahmadi yang disita tanpa laporan forensik hingga uang Rp11,2 juta di rekening M-Banking yang lenyap saat ponsel tak bisa diakses.
Baca Juga: HP Dibawa Kabur Teman, Pria di Siantar Ngamuk ke Keluarga
Ia menegaskan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.
Dalam tuntutannya, JPU Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu. Tuntutan ini teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.
Mendengar tuntutan itu, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. “Izin Yang Mulia, saya keberatan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Majelis Hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu meminta terdakwa menyampaikan seluruh keberatannya dalam pledoi pada 7 Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Jagung Murah Rp5.500/Kg Resmi Diluncurkan, Peternak Bisa Beli di Bulog
Pihak keluarga Rahmadi juga menilai kasus ini penuh rekayasa. Mereka mendesak Kapolri turun tangan agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” kata kakak Rahmadi. (vin)
Editor : Editor Satu