Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dituduh Santet, Warga Tapanuli Tewas Dihajar Massa di Barus

Editor Satu • Rabu, 24 September 2025 | 20:54 WIB

 

Korban penganiayaan di Barus, Tapanuli Tengah, tewas setelah dituduh santet oleh warga.
Korban penganiayaan di Barus, Tapanuli Tengah, tewas setelah dituduh santet oleh warga.

TAPANULI TENGAH, METRODAILY – Isu santet kembali memicu tragedi. Seorang pria berinisial RP (53), warga Dusun III Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, tewas dianiaya sekelompok orang, Selasa (23/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi membenarkan insiden tersebut.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban sempat dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah menyeret dan menganiaya korban,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Korban dipaksa keluar rumah, diseret ke belakang, lalu dianiaya menggunakan kayu dan batu. Ia bahkan ditarik ke area persawahan, tempat lebih dari 20 orang terus memukuli hingga korban meninggal dunia dengan luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tak bernyawa. Barang bukti yang diamankan antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, serta pakaian korban.

Pihak kepolisian sempat berkoordinasi dengan keluarga korban untuk dilakukan autopsi, namun keluarga menolak dan hanya mengizinkan visum di Puskesmas Barus.

Dari hasil pemeriksaan saksi kunci, polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS (25), warga setempat. “Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tak berhenti di situ, usai penangkapan AWS, sekelompok massa sempat mendatangi Polsek Barus untuk menuntut agar pelaku dibebaskan. Namun, polisi berhasil menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Jika ada isu yang belum jelas, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Iptu Mulia Riadi. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#tewas dimassa #santet