JAKARTA, METRODAILY - Astra Credit Companies (ACC) meluruskan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan dua wartawan oleh debt collector di Labuhanbatu.
ACC menegaskan bahwa perselisihan antara jurnalis dan oknum Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) terjadi setelah proses eksekusi kendaraan dari pihak ketiga selesai dilakukan.
EVP Corporate Communication & Strategic Management ACC, Riadi Prasodjo, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Menurutnya, narasi dalam pemberitaan yang menyebut adanya pengeroyokan saat eksekusi tidak sesuai fakta.
“Perselisihan antara jurnalis dan oknum PEOJF terjadi ketika proses eksekusi kendaraan dari pihak ketiga sudah selesai. Narasi yang menyebut dugaan prosedur penarikan tidak sesuai hingga berujung pengeroyokan adalah tidak benar,” kata Riadi, Selasa (23/9/2025), dalam hak jawabnya yang diterima MetroDaily.
Riadi menjelaskan, eksekusi kendaraan dilakukan sesuai aturan karena debitur menunggak angsuran dan mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga, sehingga terjadi wanprestasi.
Sebelumnya, ACC sudah melakukan penagihan melalui telepon maupun kunjungan internal, namun tidak mendapat respons positif.
“ACC bekerja sama dengan PEOJF bersertifikat dari APPI untuk melakukan eksekusi kendaraan. Pihak ketiga telah menyerahkan kendaraan kepada ACC dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Jadi eksekusi selesai dengan prosedur yang benar,” ujarnya.
ACC, lanjut Riadi, berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan. Mengacu pada UU Jaminan Fidusia Pasal 29, jika debitur cidera janji, maka eksekusi objek jaminan fidusia dapat dilakukan. (Rel)
Editor : Editor Satu