MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi baru lahir di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kompol M. Ikang Putra.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap 8 orang tersangka, terdiri dari 7 wanita dan 1 pria, dengan peran berbeda.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” jelas Kompol Ikang Putra, Minggu (21/9/2025).
Selain para tersangka, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari yang diduga akan diperjualbelikan. Bayi tersebut kini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan bersama ibunya.
Delapan tersangka yang diamankan yakni BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan perdagangan bayi ini.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik ilegal yang dijalankan secara terorganisir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ibu bayi masih berusia sekitar 20 tahun dan hamil di luar nikah. Karena ditolak keluarganya, ia diduga menyerahkan bayi tersebut untuk dijual melalui sindikat.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat perdagangan bayi ini. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu