Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Grebek Transaksi Sabu di Siantar, Dua Pria Diciduk Plus Satu Pengedar Lainnya

Editor Satu • Selasa, 23 September 2025 | 09:30 WIB

 

NA dan FS saat diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar usai transaksi sabu di Jalan Bola Kaki.
NA dan FS saat diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar usai transaksi sabu di Jalan Bola Kaki.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

Tiga pria masing-masing berinisial NA (25), FS (19), dan HRS (26) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Awalnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian mendapati dua pria mencurigakan.

“Salah satunya, NA, berhasil diamankan dengan barang bukti 1 unit HP Redmi biru dan uang Rp613 ribu. Sedangkan FS sempat kabur, namun berhasil ditangkap di Jalan Catur,” ujar Irwanta, Kamis (18/9/2025).

Dari tangan FS, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi 6 paket sabu seberat 1,70 gram, 1 unit HP Oppo biru, serta uang Rp156 ribu. FS mengaku membeli sabu dari NA seharga Rp600 ribu.

NA sendiri mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E, namun pria tersebut belum ditemukan. Kini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“NA dan FS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, polisi juga meringkus seorang pengedar sabu lainnya berinisial HRS (26) di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat digeledah di dalam kamar rumahnya, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,35 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta 1 unit HP Vivo biru.

“HRS mengaku barang bukti tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan hanya berkomunikasi melalui HP,” jelas Irwanta.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #transaksi sabu