SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial VN alias V (38) di Jalan Lingkar (Ringroad), Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (16/9) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka V yang sedang berdiri di samping warung tuak milik Sotul Siahaan. Dari tangan kanannya, jatuh satu paket ganja,” ujar AKP Irwanta.
Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket ganja lainnya yang disembunyikan di samping warung di bawah terpal plastik biru.
Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu dari saku celana tersangka, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket ganja dengan berat bruto 56,02 gram.
Dari hasil interogasi, V mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan keberadaan T.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka VN alias V ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (Rel)
Editor : Editor Satu