BELAWAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan mantan Bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpansos Depari, dan penyedia barang sekolah, Aizidin Muthoadi.
Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826 juta.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, menyusul penahanan Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025), mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print: 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Bendahara dan penyedia barang SMAN 16 Medan ikut ditahan karena diduga terlibat korupsi Dana BOS tahun 2022-2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari, mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, dasar penahanan mengacu pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Dana BOS Diduga Diselewengkan
Berdasarkan data, SMAN 16 Medan menerima Dana BOS sebesar:
- Tahun Anggaran 2022: Rp1.476.030.500
- Tahun Anggaran 2023: Rp1.525.600.000
Sehingga total mencapai Rp3.001.630.000.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp826.753.673,” tegas Daniel.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu