HUMBAHAS, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (19/9/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Humbahas, Jalan Raya Doloksanggul–Pakkat Km 08, dipimpin langsung Kepala Kejari Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Rutan Humbahas Ucok P. Sinabang, tokoh agama Tarmizi, Kasi Intel Van Barata Semenguk SH MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba SH, Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi BB Ilmi Akbar Lubis SH, serta Kasubag Pembinaan Jimmy Aritonang SH MH.
Kajari Noordien mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut mencakup periode Februari hingga September 2025.
Hal ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Kabupaten Humbahas.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan,” tegasnya.
Rincian Perkara dan Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kelompok perkara:
- Perkara orang dan harta benda: 9 kasus.
- Perkara Kamnegtibum & TPUL: 4 kasus.
- Perkara narkotika & zat adiktif lainnya: 5 kasus.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering seberat 103,07 gram (netto 96,81 gram) serta sabu 42,2 gram.
Cara Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang.
Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Noordien menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk penyalahgunaan kewenangan. Karena itu barang bukti harus segera dimusnahkan,” ujarnya.
Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait. (Gam)