TANJUNGBALAI, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (46), pelaku pembobolan rumah warga di Jalan Bambang Sagara, Tanjungbalai Selatan.
Aksi pelaku terbongkar setelah pemilik rumah memergokinya saat masih berada di lantai dua, Selasa (16/9/2025).
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H E Sidauruk, melalui Kanit Reskrim Iptu L Simatupang, menyebutkan kasus ini bermula ketika korban L (35) pulang ke rumahnya, Senin (15/9) pagi.
Korban terkejut mendapati isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang, seperti 2 unit televisi, 1 tabung gas, dan 1 tape recorder.
Keesokan harinya, korban kembali mengecek rumah tersebut. Saat itulah ia menemukan seorang pria asing berada di lantai dua. Korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Personel Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka RP tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Simatupang, Kamis (18/9).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9,5 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberantas kejahatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Iptu Simatupang. (Rel/gia)
Editor : Editor Satu