Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Madina Warning Penimbun BBM: 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Editor Satu • Kamis, 18 September 2025 | 13:50 WIB

 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat memberikan peringatan keras terhadap penimbun BBM ilegal di Mandailing Natal.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat memberikan peringatan keras terhadap penimbun BBM ilegal di Mandailing Natal.

MADINA, METRODAILY – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah kelangkaan yang dikeluhkan masyarakat.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti menimbun BBM.

“Apabila kita temukan penimbunan BBM, akan kita tindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Dinkes Paluta Inspeksi Dapur MBG, Layani 3.491 Siswa di 20 Sekolah

Polres Madina saat ini juga melakukan pendataan kuota seluruh jenis BBM di setiap SPBU, mulai dari solar, pertalite, pertamax, hingga dexlite. Dari hasil awal, kelangkaan BBM disebabkan berkurangnya kuota dari Pertamina.

Selain itu, polisi juga mengantisipasi agar antrean panjang di SPBU tidak memicu kecelakaan. Distribusi BBM dipantau ketat untuk memastikan tidak ada yang “dipotong” di jalan.

“Kita tetap turunkan penelusuran sembari menunggu hasil penyelidikan terkait BBM,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Dinas Pertanian Madina Diriksus, Kepala Inspektorat Dapat Ancaman Misterius

Sebagai informasi, penimbun BBM ilegal dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (ant)

Editor : Editor Satu
#penimbun BBM #kapolres madina