TAPTENG, METRODAILY – Mantan Kepala Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Dolmar Situmeang, mengambil langkah tegas dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya ke PTUN Medan.
Pemberhentian permanen yang dikeluarkan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dianggap Dolmar cacat administrasi dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum Dolmar, Ridwan Siringoringo, SH, menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Kadis Sosial Humbahas Mundur Mendadak, Kabid Ditunjuk jadi Plt
“Pemberhentian Dolmar tidak memenuhi tiga alasan sah yang diatur undang-undang, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak menjalankan tugas/terlibat tindak pidana. Ini jelas abuse of power dan akan kami buktikan di PTUN,” tegas Ridwan saat konferensi pers di Pandan, Selasa (16/9/2025).
Ridwan juga menegaskan pihaknya akan mengacu pada Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Perma RI No. 6 Tahun 2018.
Gugatan pembatalan SK pemberhentian permanen akan segera didaftarkan ke PTUN Medan.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Aktivis Tapteng, Bukti Baru Seret Nama Oknum DPRD Sibolga
Dolmar mengaku keputusan itu sangat merugikan nama baik dan martabatnya. Anehnya, SK bernomor 1821/DPMD/2025, ditandatangani Bupati pada 12 September 2025, hanya diterimanya via WhatsApp pribadi, berdasarkan nota dinas Inspektorat Tapteng nomor 150/IX/2025 tanggal 3 September 2025.
Mantan kades ini membantah tersangkut kasus korupsi dana desa. Ia mengakui ada temuan kelebihan pembayaran hasil audit Inspektorat, tetapi semua sudah dikembalikan:
-
2022: Rp17.100.000 → sudah dikembalikan
-
2023: Rp8.813.600 → sudah dikembalikan
-
2025: Rp174.011.500 → sudah dicicil Rp57 juta, sisa Rp117.011.500 belum jatuh tempo
Baca Juga: BI Sibolga Dorong Swasembada Pangan di Nias, Target Cabai 40 Ton
“Belum lewat batas waktu pelunasan, tiba-tiba saya diberhentikan permanen. Ini sewenang-wenang. Semua saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Medan,” pungkas Dolmar. (net)
Editor : Editor Satu