ASAHAN, METRODAILY – Setelah dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan oknum polisi berinisial AHS di Rumah Tahanan (LP) Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Rabu (17/9/2025).
Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan AHS dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram, yang sebelumnya diamankan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH, MH, menyebut AHS yang bertugas di Polres Asahan diduga kuat sebagai otak jaringan ilegal ini.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan Adminduk, Pemkab Simalungun Pilih 6 Kecamatan sebagai Pilot Project
“AHS meminta MY menyediakan gudang untuk menyimpan sisik trenggiling yang diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan. Mereka kemudian memindahkan, mengemas, dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menekankan bahwa proses tahap dua ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
“Kami akan terus bekerja sama mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku dihukum setimpal sesuai hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tekankan Respons Cepat dan Humanis di Tapteng
AHS kini dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf 1 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penahanan AHS menandai langkah tegas penegak hukum Sumatera Utara dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, yang sempat mengejutkan publik dan komunitas konservasi. (ded)
Editor : Editor Satu