Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Taput Tahan Direktur CV SJ Tersangka Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang

Editor Satu • Rabu, 17 September 2025 | 13:50 WIB

 

Tim Kejari Taput menahan Direktur CV SJ ES terkait kasus korupsi rekonstruksi Jalan Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.
Tim Kejari Taput menahan Direktur CV SJ ES terkait kasus korupsi rekonstruksi Jalan Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.

TAPUT, METRODAILY – Direktur CV SJ berinisial ES (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.

Anggaran kegiatan rekonstruksi bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Taput.

Kajari Taput, Donny K. Ritonga, SH MH, membenarkan penetapan tersangka ES, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Frans Affandhi, SH MH, dan Kasi Intel, Mangasitua Simanjuntak, SH MH.

Baca Juga: Wanita Lansia Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Kata Polisi Sudah 7 Hari

ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi. Saat ini, ES ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ES berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca Juga: World Clean Up Day, PKK Simalungun Dorong Bank Sampah di Seluruh Kecamatan

ES juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena mengalihkan pekerjaan kontrak kepada pihak lain dan memperoleh imbalan sebesar 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani.

Hasil investigasi ahli teknik sipil di lapangan menemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35. “Tersangka ES telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp211.364.721,” terang Mangasitua.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerugian negara dan profesionalisme pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Taput. (net)

Editor : Editor Satu
#korupsi proyek jalan #Kejari Taput