LABUSEL, METRODAILY – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut di Mako Polres, Senin (15/9/2025).
Rekonstruksi turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHP.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel AKP ER Ginting, dihadiri Kasi Pidum Kejari Labusel Romi Affandi Tarigan, Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Jaksa Penuntut Umum M Arif Fadillah Harahap dan Anzar Mashudi, penasihat hukum tersangka FG alias Famati, serta saksi dan keluarga korban.
Baca Juga: Polres Simalungun Sterilkan Jalan Siantar-Perdagangan dari Balap Liar & Begal
Peristiwa bermula Kamis malam (6/6/2025) pukul 22.30 WIB di Perumahan F 34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
AKP ER Ginting menjelaskan rekonstruksi penting untuk memberikan gambaran nyata kejadian, mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Dari 10 adegan yang diperagakan, semua sudah sesuai hasil penyidikan,” jelasnya, Selasa (16/9).
Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus secara profesional dan transparan. “
Baca Juga: Susan Sameh Bahagia Umumkan Kehamilan Pertama, Bagikan Foto USG
Rekonstruksi adalah bagian dari transparansi penyidikan sehingga keluarga korban dan masyarakat bisa melihat langsung bagaimana peristiwa terjadi,” ujarnya.
Dalam adegan yang diperagakan, FG pulang ke rumah dan mendapati korban Febry T bersama saksi sedang minum tuak. Pertengkaran berlanjut hingga terjadi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka melarikan diri ke kebun kelapa sawit. (net)
Editor : Editor Satu