Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Labuhanbatu Adukan Perusakan Portal Jalan ke Polda Sumut

Editor Satu • Rabu, 17 September 2025 | 11:40 WIB

 

Rimba Niarta Sianturi saat melapor ke Polda Sumut terkait perusakan portal jalan di Desa Sei Tampang, Labuhanbatu.
Rimba Niarta Sianturi saat melapor ke Polda Sumut terkait perusakan portal jalan di Desa Sei Tampang, Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY – Warga Dusun Sei Mambang Hilir I, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rimba Niarta Sianturi (36), meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut terkait perusakan portal jalan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan, Senin (15/9).

“Saya meminta Polda Sumut menggelar perkara terkait laporan saya tentang perusakan portal yang diduga dilakukan pihak perusahaan,” ujar Rimba di halaman Polda Sumut. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Susan Sameh Bahagia Umumkan Kehamilan Pertama, Bagikan Foto USG

Portal tersebut dipasang swadaya oleh masyarakat pada 21 Mei 2025 di Jalan Simpang HSJ untuk melindungi aset Pemkab Labuhanbatu dan membatasi lalu lintas kendaraan bertonase besar yang dapat merusak badan jalan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024.

“Awalnya kami meminta Dinas Perhubungan melakukan pemasangan portal, tetapi jawaban mereka tidak jelas, sehingga warga terpaksa memasangnya secara swadaya,” jelas Rimba.

Namun pada 23 Mei 2025, portal dan plang diduga dirusak menggunakan alat berat oleh pihak PT HSJ bersama sejumlah orang yang disebut mengenakan atribut organisasi tertentu.

“Portal didorong hingga tumbang lalu dibawa ke kantor Desa Sidomulyo,” ungkapnya.

Baca Juga: Tengku Dewi Bersyukur Pulang Jakarta Sebelum Bali Banjir

Rimba telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu, menyerahkan dokumen, foto, dan menghadirkan saksi-saksi.

Meski begitu, pada 29 Agustus 2025, Polres menyatakan kasus belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat formil belum terpenuhi, yakni tidak adanya surat kuasa resmi terkait kewenangan pelapor.

“Fakta perusakan sudah terbukti, tetapi masih terkendala syarat formil. Kami minta Polda Sumut mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Rimba.

Baca Juga: Ashanty Wawancarai Yuni Shara, Titi DJ dan Camelia Malik untuk Disertasi S3

Dalam permohonannya, Rimba menyerahkan bukti surat serta dokumentasi sebagai pendukung.

Ia berharap perkara ini segera digelar di tingkat Polda Sumut agar mendapat kepastian hukum bagi warga Desa Sei Tampang yang merasa dirugikan. (ant)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #Perusakan Portal Jalan