ASAHAN, METRODAILY – Sepuluh hari sudah berlalu sejak longsor mematikan di lokasi galian C batu padas, Bedeng 7, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Jumat (5/9/2025).
Tragedi itu merenggut tiga nyawa pekerja tambang dan melukai seorang lainnya. Namun hingga kini, Polres Asahan belum juga menetapkan tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas, Ipda Ropii, membenarkan bahwa status tersangka belum diputuskan.
“Unit Tipidter belum ada penetapan tersangka, Bang. Perkembangannya, sore ini (Selasa) akan dilakukan gelar perkara,” jelas Ropii saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Baca Juga: Terungkap! Banyak Warga Tak Tahu Bedanya Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes di Desa Jangkang
Ropii menambahkan, rencana press release penetapan tersangka akan dilakukan pada Rabu (17/9).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam, juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kasusnya sudah naik sidik. Kelanjutannya nanti kita agendakan dalam gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.
Bukan Kali Pertama Longsor Maut
Tragedi longsor di lokasi galian C Bedeng 7 ini bukan kali pertama terjadi. Pada 29 September 2023, dua pekerja tewas dan satu luka berat akibat longsor serupa. Kini, kejadian kembali berulang, bahkan dengan korban jiwa lebih banyak.
Baca Juga: Perwal Parkir Baru Kota Medan Harus Lindungi Pengemudi Ojol
Peristiwa terbaru, Jumat (5/9/2025), mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia dan satu mengalami luka berat. Deretan tragedi ini kembali memunculkan sorotan soal keselamatan kerja dan pengawasan aktivitas galian C di Asahan. (ded)
Editor : Editor Satu