Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat di Asahan Berulang Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa

Editor Satu • Selasa, 16 September 2025 | 12:20 WIB

Kantor Polres Asahan.
Kantor Polres Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Julianty, istri So Huan, terlapor dugaan kasus pemalsuan surat tanah, terancam dijemput paksa oleh Polres Asahan karena telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Informasi ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/322.D/VIII/Res.1.9/2025/Reskrim, yang diterima korban Sutanto.

Kasus ini berawal dari laporan Sutanto terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Julianty. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Dr Muhammad Arif Sahlepi Lubis.

Baca Juga: Enzy Storia Ungkap Bahagia 2 Tahun Menikah, Mohon Doa Momongan

Julianty dipanggil pertama pada 13 Agustus 2025 untuk hadir pada 19 Agustus 2025, namun mangkir tanpa alasan jelas.

Pemanggilan kedua pada 19 Agustus 2025 ia kembali tidak hadir, kali ini berdalih sakit dengan menyerahkan surat keterangan dari RSU Royal Prima.

Kuasa hukum Sutanto, Jo Simanihuruk SH, menegaskan, “Ketidakhadiran Julianty pada panggilan pertama tanpa alasan dan kedua berdalih sakit dianggap akal-akalan. Saat panggilan kedua, Julianty tampak aktif berkumpul dengan keluarga di Medan, sehingga jelas tidak menghargai panggilan dari Polres Asahan.”

Jika Julianty kembali mangkir, penyidik akan menindaklanjuti dengan penjemputan paksa dan memanggil dokter RSU Royal Prima serta oknum Kepala Kantor ATR/BPN Asahan untuk diperiksa.

Baca Juga: Asri Welas Cosplay Patung Liberty di New York, Malah Disawer Pejalan Kaki

Kasus ini terkait pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat (482, 483, 484, 485) yang dilakukan Julianty dengan tujuan memperoleh hak tertentu, meski bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung.

Jo Simanihuruk juga meminta agar Polres Asahan segera menetapkan Julianty sebagai tersangka dan memeriksa pihak BPN yang terlibat dalam pemecahan sertifikat tersebut, untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ini. (vin)

Editor : Editor Satu
#pemalsuan surat #polres asahan