Keduanya berinisial BJS dan PS, diketahui sebagai PNS di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Humbahas. Mereka ditangkap di Jalan Muara, Kecamatan Peranginan, Kamis (11/9/2025).
“Barang bukti yang diamankan berupa 0,8 gram sabu, satu alat isap (bong), serta mobil Daihatsu Terios BK 80 NAR yang digunakan kedua ASN tersebut,” ungkap sumber kepolisian, Jumat (12/9/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
Baca Juga: Toko Kosmetik di Simalungun Dibobol Maling, Kerugian Rp84 Juta
Selain dua ASN, polisi juga menciduk seorang pria berinisial BHT, warga Balige, Kabupaten Toba, yang diduga menjadi pemasok. Dari tangan BHT, ditemukan 0,18 gram sabu, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, serta sepeda motor Honda Vario BB 3195 EI.
“BHT diamankan di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, saat sedang mengendarai sepeda motor,” jelas sumber tersebut.
Kini, ketiga tersangka sudah digelandang ke Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Citra ASN Tercoreng
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba. Publik menilai, penangkapan tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemkab Humbahas, terutama karena kedua oknum berasal dari dinas yang mestinya menjadi motor penggerak generasi muda dalam kegiatan positif.
Baca Juga: Anggota DPD RI Desak Bentuk Timsus Sengketa Lahan Gurilla, Bongkar Sejarah Kelam HGU
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat (12/9), hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (gam)