PANDAN, METRODAILY – Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kini berada di ujung tanduk. Inspektorat Tapteng menemukan adanya dugaan kuat penyelewengan Dana Desa 2025 yang melibatkan para aparatur desa tersebut.
Kepala Inspektorat Tapteng, Musa Mulyadi Malau, menyebutkan hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Bupati Tapteng. Dari jumlah itu, tiga kepala desa direkomendasikan diberhentikan permanen, sedangkan 10 lainnya akan dinonaktifkan sementara.
“Berkas sudah kami siapkan, tinggal menunggu keputusan bupati. Penonaktifan merupakan hak kepala daerah,” ujar Mulyadi, Sabtu (11/10/2025), di Pandan.
Baca Juga: Proyek Rp993 Juta Diduga Gunakan Kayu Bekas untuk Plafon Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan
Diduga Selewengkan Dana Desa
Mulyadi menegaskan, indikasi terbesar pemberhentian sementara ini berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Meski demikian, ia enggan membeberkan nama-nama kades yang terjerat karena masih menunggu surat keputusan dari Bupati Tapteng.
Ia menyayangkan sikap sejumlah kades yang tetap nekat melakukan penyimpangan meski telah diperingatkan oleh Bupati Masinton terkait pengelolaan Dana Desa 2025.
“Kalau karena ketidaktahuan, tidak mungkinlah. Ini lebih karena mereka sudah nyaman dengan praktik yang tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga: SMA Bintang Timur Taklukkan SMAN 1, Sabet Juara Piala Wali Kota Siantar 2025
Selain penyelewengan dana, Inspektorat juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang menjadi dasar penonaktifan. Antara lain, kepala desa tidak menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu ditegaskan, kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepala desa juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar sumpah jabatan.
“Seharusnya kepala desa memberdayakan masyarakat, bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, serta memberikan informasi kepada warga, bukan sebaliknya,” pungkas Mulyadi. (zatam)
Editor : Editor Satu