SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar sabu-sabu asal Kota Pematangsiantar, Junaidi alias Goplak (46), di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 16,07 gram sabu berikut berbagai peralatan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Karang Sari. Informasi tersebut diterima Senin (8/9/2025), lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca Juga: Bupati Labusel Serahkan 171 SK PPPK, Tegaskan Disiplin ASN
“Dari tersangka, awalnya ditemukan 3 paket kecil sabu. Setelah interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya,” ujar Henry, Sabtu (13/9/2025).
Penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi perangkat desa dan istrinya, membuahkan hasil: 1 paket besar sabu, timbangan elektrik, plastik klip, hingga alat isap sabu.
Total barang bukti:
-
16,07 gram sabu (1 paket besar + 3 paket kecil)
-
1 timbangan elektrik
-
1 ball plastik klip kosong
-
1 paket plastik klip sedang kosong
-
1 alat isap sabu (bong)
-
1 kaca pirex
-
1 sendok plastik
-
1 tumbler minuman
-
1 tempat permen
-
1 HP Samsung biru
-
Uang tunai Rp140 ribu
Baca Juga: Start Buruk Usai Dipermalukan PSG, Inter Milan Tumbang Lagi dari Juventus
Berdasarkan pengakuan Junaidi, sabu-sabu diperoleh dari seorang pria bernama Pak Imam, warga Medan. “Penangkapan ini baru awal. Kami akan kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” tegas Henry.
Junaidi disebut telah lama menjadi mata rantai peredaran sabu di Simalungun dan Siantar. Transaksi dilakukan di lokasi sepi untuk menghindari aparat.
Kini, Goplak mendekam di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengajak masyarakat terus aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Baca Juga: Apresiasi Upaya Wali Kota Atasi Permasalahan Sampah, Tia Ayu Dorong Dinas LH Bertindak Cepat
Kasus Lain: Pemuda Asahan Kedapatan Sabu & Ekstasi
Dalam operasi berbeda, Kamis (11/9/2025) dini hari, petugas meringkus Andika Putra Nasution (20), warga Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Ia ditangkap di Jalan Perdagangan, Pematang Bandar, dengan barang bukti 3,43 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi. “Barang haram itu didapat dari seseorang bernama Putra, juga warga Asahan,” kata Henry. (rel)
Editor : Editor Satu