JAKARTA, METRODAILY – Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status hukum Nany Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku.
Pernyataan ini membantah kabar yang menyebutkan penyidikan terhadap Nany telah gugur. Daniel menekankan, status tersangka hanya bisa dibatalkan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” tegas Daniel dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Indosat & Bank Mandiri Siap Angkat UKM Sumatra: Akses Digital Ngebut plus Modal Inklusif
Daniel juga menyinggung hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 15 Juli 2025. Menurutnya, hasil tersebut bersifat rekomendasi, bukan keputusan akhir.
“Rekomendasinya terkait adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Namun, gugatan itu diajukan setelah laporan polisi dibuat. Jadi kita tunggu saja putusan perdata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada rekomendasi SP3. Justru penyidik, kata Daniel, nantinya akan memberikan kepastian hukum sesuai Pasal 32 Perkap 6 Tahun 2019.
“Kepastian hukum itu bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” tambahnya.
Baca Juga: Revitalisasi RSUD dr. Pirngadi Medan, Kemenkes Pastikan Bawa Usulan ke Bappenas dan Kemenkeu
Kasus Penggelapan Dana Rp 89 Miliar
Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dividen perusahaan senilai Rp 89 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata, namun tidak dilakukan.
Atas nama kliennya, Daniel menyampaikan bahwa Jawa Pos tetap menghormati proses hukum dan percaya penuh kepada profesionalitas Polri.
“Kami hanya berpesan agar Nany menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu